Minggu, 26 Februari 2012

Muslimah Berkarier

Bekerja mubah hukumnya bagi muslimah. Ketika muslimah beraktivitas di luar rumah, maka ia harus tunduk pada aturan Islam antara lain:
a.      Mendapat izin dari walinya baik suami, ayah maupun mahramnya.
b. Berpakaian sesuai aturan Allah yaitu dengan memakai jilbab ("Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" TQS. al-Ahzab [33]: 59) dan kerudung (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. TQS. an-Nur [24]: 31)
c.       Menjauhi khalwat (berdua-duaan dengan lelaki non-mahram), ikhtilat (campur baur dengan lawan jenis) dan tidak memperlembut tutur kata ketika berbicara serta menundukkan pandangan dan berjalan sewajarnya.
d.  Perjalanan yang membutuhkan jarak dan waktu yang lama, wanita harus didampingi mahramnya. Dalam sebuah riwayat disebutkan “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali bersama ayahnya, atau suaminya, atau anak laki-lakinya, atau saudara laki-lakinya atau mahramnya. (HR Muslim)”

Menurut Adnan (2010) ketika seorang wanita memilih untuk bekerja, maka ia harus memperhatikan kaedah fiqih tentang pekerjaan mana yang boleh dan mana yang dijauhi. Pertama, pekerjaan yang haram bagi muslimah yaitu pekerjaan  di bidang kepemimpinan umat. Seperti kepala negara, pemegang kekuasaan kehakiman. Bidang militer seperti pemimpin jihad, polisi lalu lintas, satpam. Bagian transportasi seperti pramugari, pilot, dan supir. Selain itu menjalani profesi sebagai penyanyi yang menyanyi di depan laki-laki bukan mahram.
Kedua, pekerjaan yang boleh dilakukan seperti dokter, perawat, laboratorium, pemilik perusahaan, guru, pertekstilan, pertanian, perniagaan, peternakan, dan salon. Untuk bidang kecantikan, harus sesuai dengan hukum syara seperti tidak menyambung rambut, mentato, mengikir, mencabut alis. Tidak melihat aurat, tidak menceritakan kecantikan seseorang ke laki-laki asing dan tidak memakai alat atau bahan kosmetik yang berbahaya dan haram.
Ketiga, pekerjaan yang menjadikan bentuk fisiknya  dan kecantikannya sebagai asset seperti pramugari, artis, model dan sebagainya. Pekerjaan ini haram dikerjakan bagi muslimah.
Islam memuliakan wanita, ia tidak dibebani untuk  mencari nafkah. selama hidupnya, nafkah mereka ditanggung oleh ayah, saudara laki-laki, suami, dan anak laki-laki mereka. itulah mengapa bekerja mubah hukumnya. saat  muslimah memutuskan untuk bekerja, pilihlah pekerjaan yang tidak melalaikan kewajiban utama mereka yaitu sebagai pendidik anak-anaknya.  senangnya berbagi.
by 
Vidya Putria Rawwas

1 komentar: